18 Juli, 2011

Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 1996 Tentang : Kebandarudaraan

Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 1996

Tentang : Kebandarudaraan
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 71 TAHUN 1996 (71/1996)
Tanggal : 4 DESEMBER 1996 (JAKARTA)
Sumber : LN 1996/108; TLN NO.3662


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : a. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang
Penerbangan, telah diatur ketentuan-ketentuan mengenai
Kebandarudaraan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai
Kebandarudaraan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokokpokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3234);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3481);
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEBANDARUDARAAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Bandar udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi;
  2. Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
  3. Kawasan Lingkungan Kerja Bandar Udara adalah wilayah darat dan/atau perairan Republik Indonesia, termasuk wilayah udara diatasnya yang dipergunakan untuk pelayanan kegiatan operasi penerbangan maupun penyelenggaraan bandar udara di luar kegiatan operasi penerbangan;
  4. Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum;
  5. Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang penggunaannya hanya untuk menunjang kegiatan tertentu dan tidak dipergunakan untuk umum;
  6. Badan Usaha Kebandarudaraan adalah badan usaha milik Negara yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kebandarudaraan;
  7. Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi;
  8. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang penerbangan.
BAB II
TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL

Pasal 2
(1) Bandar udara sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan
penerbangan, merupakan tempat untuk menyelenggarakan pelayanan
jasa kebandarudaraan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan
kegiatan ekonomi lainnya, ditata secara terpadu guna mewujudkan
penyediaan jasa kebandarudaraan sesuai dengan tingkat kebutuhan.
(2) Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dalam
satu kesatuan tatanan kebandarudaraan nasional guna mewujudkan
penyelenggaraan penerbangan yang andal dan berkemampuan tinggi
dalam rangka menunjang pembangunan nasional.

Pasal 3
(1) Penyusunan tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan :
a. rencana tata ruang;
b. pertumbuhan ekonomi;
c. kelestarian lingkungan;
d. keamanan dan keselamatan penerbangan.
(2) Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat :
a. fungsi, penggunaan, klasifikasi, status, penyelenggaraan, dan
kegiatan bandar udara;
b. keterpaduan intra dan antar moda transportasi;
c. keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.

Pasal 4
(1) Bandar udara menurut fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2) huruf a merupakan :
a. simpul dalam jaringan transportasi udara sesuai dengan hirarkhi
fungsinya;
b. pintu gerbang kegiatan perekonomian nasional dan
internasional;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi.
(2) Bandar udara menurut penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf a dibedakan atas :
a. bandar udara yang terbuka untuk melayani angkutan udara
ke/dari luar negeri;
b. bandar udara yang tidak terbuka untuk melayani angkutan
udara ke/dari luar negeri.
(3) Bandar udara menurut klasifikasinya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf a dibedakan dalam beberapa kelas berdasarkan
fasilitas dan kegiatan operasional bandar udara.
(4) Bandar udara menurut statusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2) huruf a terdiri atas :
a. bandar udara umum yang digunakan untuk melayani
kepentingan umum;
b. bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani
kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
(5) Bandar udara menurut penyelenggaraannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dibedakan atas :
a. bandar udara umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah
atau badan usaha kebandarudaraan;
b. bandar udara khusus yang diselenggarakan oleh pengelola
bandar udara khusus.
(6) Bandar udara menurut kegiatannya terdiri dari bandar udara yang
melayani kegiatan :
a. pendaratan dan lepas landas pesawat udara untuk melayani
kepentingan angkutan udara;
b. pendaratan dan lepas landas helikopter untuk melayani
kepentingan angkutan udara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, penggunaan, klasifikasi,
status, penyelenggaraan dan kegiatan bandar udara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan
ayat (6) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 5
(1) Menteri melakukan pembinaan kebandarudaraan yang meliputi aspek
pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan
pembangunan, pendayagunaan dan pengembangan bandar udara
guna mewujudkan tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
kegiatan penetapan kebijaksanaan di bidang kebandarudaraan.
(3) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
di bidang kebandarudaraan;
b. tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan di bidang
kebandarudaraan.
(4) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
a. pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan
kebijaksanaan di bidang kebandarudaraan;
b. pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat
mengenai hak dan kewajiban masyarakat pengguna jasa
kebandarudaraan, dalam pelaksanaan kebijaksanaan di bidang
kebandarudaraan.

BAB III
PENETAPAN LOKASI, PENGUASAAN DAN PENGGUNAAN TANAH, PERAIRAN
SERTA RUANG UDARA DI BANDAR UDARA UMUM

Pasal 6
(1) Penetapan lokasi tanah dan/atau perairan, serta ruang udara untuk
penyelenggaraan bandar udara umum ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
(2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan
dengan memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II;
b. pertumbuhan ekonomi;
c. kelayakan ekonomis dan teknis pembangunan dan
pengoperasian bandar udara umum;
d. kelestarian lingkungan;
e. keamanan dan keselamatan penerbangan;
f. keterpaduan intra dan antar moda; dan
g. pertahanan keamanan negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan lokasi bandar udara umum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7
(1) Penyelenggara bandar udara umum harus menguasai tanah dan/atau
perairan dan ruang udara pada lokasi yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk keperluan
pelayanan jasa kebandarudaraan, pelayanan keselamatan operasi
penerbangan, dan fasilitas penunjang bandar udara umum.
(2) Penetapan luas tanah dan/atau perairan dan ruang udara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didasarkan pada
penatagunaan tanah dan/atau perairan dan ruang udara yang
menjamin keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan dalam
bidang lain di kawasan letak bandar udara umum.
(3) Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan bandar udara
umum dan pemberian hak atas tanahnya dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8
(1) Untuk penyelenggaraan bandar udara umum, ditetapkan daerah
lingkungan kerja dan kawasan keselamatan operasi penerbangan di
sekitar bandar udara umum.
(2) Daerah lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan
dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang agraria/pertanahan dan
Menteri Dalam Negeri.
(3) Kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 9
(1) Daerah lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) digunakan untuk :
a. fasilitas pokok bandar udara, yang meliputi:
1) fasilitas sisi udara;
2) fasilitas sisi darat;
3) fasilitas navigasi penerbangan;
4) fasilitas alat bantu pendaratan visual;
5) fasilitas komunikasi penerbangan.
b. fasilitas penunjang bandar udara, yang meliputi :
1) fasilitas penginapan/hotel;
2) fasilitas penyediaan toko dan restoran;
3) fasilitas penempatan kendaraan bermotor;
4) fasilitas perawatan pada umumnya;
5) fasilitas lainnya yang menunjang secara langsung atau
tidak langsung kegiatan bandar udara.
(2) Kawasan keselamatan operasi penerbangan di sekitar bandar udara
umum sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) meliputi:
a. kawasan pendekatan dan lepas landas;
b. kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan;
c. kawasan di bawah permukaan horizontal dalam;
d. kawasan di bawah permukaan horizontal luar;
e. kawasan di bawah permukaan kerucut;
f. kawasan di bawah permukaan transisi; dan
g. kawasan di sekitar penempatan alat bantu navigasi
penerbangan.
(3) Kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) ditetapkan dengan batas-batas tertentu yang bebas
dari penghalang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah lingkungan kerja bandar
udara dan kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk tiap-tiap
bandar udara umum, diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 10
(1) Tanah yang terletak di daerah lingkungan kerja bandar udara umum
diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
agraria/pertanahan kepada instansi atau Badan Usaha
Kebandarudaraan dengan hak pengelolaan.
(2) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
didaftarkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11
Menteri menunjuk pejabat tertentu untuk memberikan izin membuat
bangunan kepada pihak ketiga sesuai dengan standar bangunan yang
berlaku dengan memperhatikan pertimbangan Kepala Daerah yang
bersangkutan, untuk bangunan-bangunan yang berada di atas tanah yang
terletak di dalam daerah lingkungan kerja bandar udara.

Pasal 12
(1) Tanah dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara
umum yang merupakan kawasan keselamatan operasi penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dapat dipergunakan
oleh umum dengan memenuhi persyaratan keselamatan operasi
penerbangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan operasi
penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 13
(1) Perencanaan dan penetapan penggunaan tanah yang terletak di
sekitar bandar udara umum dilakukan dengan memperhatikan tingkat
kebisingan.
(2) Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri dalam bentuk kawasan kebisingan setelah mendengar
pendapat Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan
hidup.

BAB IV
PELAKSANAAN KEGIATAN DI BANDAR UDARA UMUM

Pasal 14
(1) Pelaksana kegiatan di bandar udara umum terdiri dari pelaksana
fungsi Pemerintah, penyelenggara bandar udara dan Badan Hukum
Indonesia, yang memberikan pelayanan jasa kebandarudaraan
berkaitan dengan lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan
pos.
(2) Pelaksana fungsi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan pemegang fungsi :
a. keamanan dan keselamatan serta kelancaran penerbangan;
b. bea dan cukai;
c. imigrasi;
d. karantina;
e. keamanan dan ketertiban di bandar udara.
(3) Penyelenggara bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan :
a. Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja bandar udara, pada bandar
udara umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
b. Unit Pelaksana dari Badan Usaha Kebandarudaraan, pada
bandar udara umum yang diselenggarakan oleh Badan Usaha
Kebandarudaraan.
(4) Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan Badan Hukum Indonesia yang melakukan kegiatan di
Bandar Udara umum.

Pasal 15
(1) Pelaksanaan kegiatan fungsi Pemerintah dan pelayanan jasa
kebandarudaraan di bandar udara umum yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, dikoordinasikan oleh Kepala Bandar Udara.
(2) Pelaksanaan kegiatan fungsi Pemerintah dan pelayanan jasa
kebandarudaraan di bandar udara umum yang diselenggarakan oleh
Badan Usaha Kebandarudaraan dikoordinasikan oleh pejabat yang
ditunjuk Menteri.
(3) Pejabat pemegang fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. mengkoordinasikan kegiatan fungsi Pemerintah terkait dan
kegiatan pelayanan jasa bandar udara guna menjamin
kelancaran kegiatan operasional di bandar udara;
b. menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu
kelancaran kegiatan operasional bandar udara yang tidak dapat
diselesaikan oleh instansi Pemerintah, badan usaha
kebandarudaraan dan Badan Hukum Indonesia atau unit kerja
terkait lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi pelaksanaan kegiatan di
bandar udara umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

BAB V
PENYELENGGARAAN BANDAR UDARA UMUM

Bagian Pertama
Perencanaan, Pembangunan, dan Pengoperasian Bandar Udara

Pasal 16
Dalam penyelenggaraan bandar udara umum, Menteri menetapkan :
a. rencana induk bandar udara setelah mendapat pertimbangan
Pemerintah Daerah setempat dan instansi terkait lainnya;
b. standar rancang bangun dan/atau rekayasa fasilitas dan peralatan
bandar udara;
c. standar keandalan fasilitas dan peralatan bandar udara;
d. standar operasional bandar udara.

Pasal 17
(1) Pembangunan bandar udara umum dilakukan setelah memenuhi
persyaratan :
a. administrasi;
b. memiliki penetapan lokasi bandar udara umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
c. memiliki rencana induk bandar udara;
d. rancangan teknis bandar udara umum meliputi pembuatan
rancangan awal dan rancangan teknik terinci yang mengacu
pada standar yang berlaku; dan
e. kelestarian lingkungan.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah
dipenuhi, Menteri menetapkan keputusan pelaksanaan pembangunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan bandar udara umum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Keputusan Menteri.

Pasal 18
(1) Pengoperasian bandar udara umum dilakukan setelah memenuhi
persyaratan :
a. pembangunan bandar udara umum telah selesai dilaksanakan
sesuai dengan persyaratan pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17;
b. keamanan dan keselamatan penerbangan;
c. tersedia fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang,
kargo dan pos;
d. pengelolaan lingkungan; dan
e. tersedia pelaksana kegiatan di bandar udara.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah
dipenuhi, Menteri menetapkan keputusan pelaksanaan pengoperasian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian bandar udara umum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Keputusan Menteri.

Pasal 19
Penyelenggara bandar udara umum dalam melaksanakan pembangunan
bandar udara umum diwajibkan :
a. mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang
kebandarudaraan, lalu lintas angkutan udara, keamanan dan
keselamatan penerbangan serta pengelolaan lingkungan;
b. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan
pembangunan bandar udara umum yang bersangkutan;
c. melaksanakan pekerjaan pembangunan bandar udara umum paling
lambat 1 (satu) tahun sejak keputusan pelaksanaan pembangunan
ditetapkan;
d. melaksanakan pekerjaan pembangunan bandar udara umum sesuai
jadwal yang ditetapkan; dan
e. melaporkan kegiatan pembangunan bandar udara umum secara
berkala kepada Menteri.
Pasal 20
(1) Penyelenggara bandar udara umum dalam melaksanakan
pengoperasian bandar udara umum diwajibkan :
a. mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang
berlaku di bidang penerbangan serta kelestarian lingkungan;
b. bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian bandar
udara umum yang bersangkutan; dan
c. melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf c diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian kedua
Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara Umum
Pasal 21
(1) Pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara umum dilakukan
untuk kepentingan pelayanan umum, guna menunjang keamanan dan
keselamatan penerbangan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas
pesawat udara, penumpang dan/atau kargo dan pos.
(2) Pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara umum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh :
a. Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja bandar udara, pada bandar
udara umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
b. Unit Pelaksana dari Badan Usaha Kebandarudaraan, pada
bandar udara umum yang diselenggarakan oleh Badan Usaha
Kebandarudaraan.
Pasal 22
Jenis pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 meliputi :
a. penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas untuk kegiatan
pelayanan pendaratan, lepas landas, parkir dan penyimpanan pesawat
udara;
b. penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas terminal untuk
pelayanan angkutan penumpang, kargo dan pos;
c. penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas elektronika,
navigasi, listrik, air dan instalasi limbah buangan;
d. penyediaan jasa pelayanan penerbangan;
e. jasa kegiatan penunjang bandar udara;
f. penyediaan lahan untuk bangunan, lapangan dan industri serta
gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran
angkutan udara;
g. penyediaan jasa konsultansi, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan
dengan kebandarudaraan; dan
h. penyediaan fasilitas dan usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang
pengusahaan jasa kebandarudaraan.

Pasal 23
(1) Pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara umum yang
dilakukan oleh unit pelaksana teknis/satuan kerja bandar udara umum
dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Kebandarudaraan.
(2) Pelimpahan pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan setelah memenuhi kriteria yang meliputi :
a. aspek keuangan;
b. aspek fasilitas bandar udara; dan
c. aspek operasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri setelah mendengar
pertimbangan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
keuangan.

BAB VI
KEGIATAN PENUNJANG BANDAR UDARA

Pasal 24
(1) Dalam rangka menunjang kelancaran pelayanan jasa untuk
kepentingan umum di bandar udara umum, dapat dilakukan kegiatan
penunjang bandar udara.
(2) Kegiatan penunjang bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) terdiri dari :
a. pelayanan jasa yang secara langsung menunjang kegiatan
penerbangan, dapat meliputi :
1) penyediaan hanggar pesawat udara;
2) perbengkelan pesawat udara;
3) pergudangan;
4) jasa boga pesawat udara;
5) jasa pelayanan teknis penanganan pesawat udara di
darat;
6) jasa pelayanan penumpang dan bagasi;
7) jasa penanganan kargo;
8) jasa penunjang lainnya yang secara langsung menunjang
kegiatan penerbangan.
b. pelayanan jasa yang secara langsung atau tidak langsung
menunjang kegiatan bandar udara, dapat meliputi :
1) jasa penyediaan penginapan/hotel;
2) jasa penyediaan toko dan restoran;
3) jasa penempatan kendaraan bermotor;
4) jasa perawatan pada umumnya;
5) jasa lainnya yang menunjang secara langsung atau tidak
langsung kegiatan bandar udara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penunjang bandar udara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.

Pasal 25
Kegiatan penunjang bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dapat dilaksanakan oleh :
a. Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja bandar udara, pada bandar udara
yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
b. Unit Pelaksana dari Badan Usaha Kebandarudaraan, pada bandar
udara yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan; atau
c. Badan Hukum Indonesia atau perorangan atas persetujuan
penyelenggara bandar udara umum.

Pasal 26
(1) Pelaksana kegiatan penunjang bandar udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 diwajibkan :
a. menjaga ketertiban dan kebersihan wilayah bandar udara yang
dipergunakan;
b. menghindarkan terjadinya gangguan keamanan dan hal lain
yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan
penerbangan serta mengganggu kelancaran kegiatan
operasional bandar udara;
c. menjaga kelestarian lingkungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

BAB VII
KERJA SAMA

Pasal 27
(1) Dalam penyelenggaraan bandar udara umum, Badan Usaha
Kebandarudaraan dapat mengikutsertakan Badan Hukum Indonesia
lainnya melalui kerja sama.
(2) Dalam kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Badan
Usaha Kebandarudaraan harus memperhatikan kepentingan umum
dan saling menguntungkan.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilaksanakan tanpa
mengurangi tanggung jawab Badan Usaha Kebandarudaraan dalam
pelayanan umum.

Pasal 28
(1) Kerjasama dalam penyelenggaraan bandar udara umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan untuk kegiatan :
a. penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas untuk
kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, parkir dan
penyimpanan pesawat udara;
b. penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas terminal
untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo dan pos;
c. penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas
elektronika, navigasi, listrik, air dan instalasi limbah buangan;
d. penyediaan bangunan, lapangan dan kawasan industri atau
perdagangan di atas tanah dalam daerah lingkungan kerja
bandar udara;
e. penyediaan jasa konsultansi, pendidikan dan pelatihan yang
berkaitan dengan kebandarudaraan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan
untuk satu jenis kegiatan atau lebih sesuai peraturan
perundangundangan yang berlaku.

BAB VIII
TARIF JASA KEBANDARUDARAAN

Pasal 29
Tarif jasa kebandarudaraan di bandar udara umum ditetapkan berdasarkan
pada struktur dan golongan tarif serta dengan memperhatikan :
a. kepentingan pelayanan umum;
b. peningkatan mutu pelayanan jasa;
c. kepentingan pemakai jasa;
d. peningkatan kelancaran pelayanan;
e. pengembalian biaya; dan
f. pengembangan usaha.

Pasal 30
(1) Struktur tarif jasa kebandarudaraan merupakan kerangka tarif yang
dikaitkan dengan tatanan waktu dan satuan ukuran dari setiap jenis
jasa yang diberikan oleh penyelenggara bandar udara.
(2) Golongan tarif jasa kebandarudaraan merupakan penggolongan tarif
yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan jasa kebandarudaraan,
klasifikasi, dan fasilitas yang tersedia di bandar udara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan golongan tarif jasa
kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 31
(1) Besarnya tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara umum yang
diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang
keuangan.
(2) Besarnya tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara umum yang
diselenggarakan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan ditetapkan oleh
Badan Usaha Kebandarudaraan setelah dikonsultasikan dengan
Menteri.

BAB IX
BANDAR UDARA KHUSUS

Pasal 32
(1) Pengelolaan bandar udara khusus dapat dilakukan oleh Pemerintah
atau Badan Hukum Indonesia untuk kepentingan sendiri guna
menunjang kegiatan tertentu.
(2) Pengelolaan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dapat dilakukan apabila :
a. bandar udara umum yang ada tidak dapat melayani sesuai
dengan yang dibutuhkan karena keterbatasan kemampuan
fasilitas yang tersedia;
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional,
akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan
penerbangan apabila membangun dan mengoperasikan bandar
udara khusus.

Pasal 33
(1) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4)
huruf b harus berada di luar kawasan keselamatan operasi
penerbangan bandar udara umum dan pangkalan udara.
(2) Wilayah bandar udara khusus meliputi daratan dan/atau perairan dan
ruang udara.
(3) Penggunaan wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara pada
bandar udara khusus dilaksanakan oleh pengelola bandar udara
khusus sesuai ketentuan keamanan dan keselamatan penerbangan.
(4) Pengelola bandar udara khusus wajib menyediakan dan memelihara :
a. fasilitas pendaratan, lepas landas dan parkir pesawat udara ;
b. fasilitas keamanan dan keselamatan penerbangan; dan
c. fasilitas lainnya yang sesuai dengan kebutuhan operasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemeliharaan
fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan
Keputusan Menteri.

Pasal 34
(1) Dilarang menggunakan bandar udara khusus untuk melayani
kepentingan umum, selain dalam keadaan tertentu dengan izin
Menteri.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
berupa:
a. dalam hal bandar udara umum tidak dapat melayani permintaan
jasa kebandarudaraan oleh karena keterbatasan kemampuan
fasilitas yang tersedia;
b. terjadi bencana alam atau keadaan darurat lainnya sehingga
mengakibatkan tidak berfungsinya bandar udara umum;
c. pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat bandar udara
umum dan belum ada moda transportasi lain yang memadai.
(3) Izin penggunaan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hanya diberikan apabila fasilitas yang terdapat di bandar
udara tersebut dapat menjamin keamanan dan keselamatan
penerbangan.
(4) Dalam hal bandar udara khusus digunakan untuk pelayanan umum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberlakukan ketentuan tarif
jasa kebandarudaraan pada bandar udara umum yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.
(5) Penggunaan bandar udara khusus untuk pelayanan umum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat sementara dan apabila
bandar udara umum telah dapat berfungsi untuk memberikan
pelayanan umum, izin penggunaan bandar udara khusus untuk
pelayanan umum dicabut.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bandar udara khusus
untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Keputusan
Menteri.

Pasal 35
(1) Pembangunan bandar udara khusus dilakukan setelah mendapat izin
Menteri.
(2) Izin pembangunan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan :
a. administrasi;
b. memiliki penetapan lokasi bandar udara khusus;
c. memiliki rencana induk bandar udara;
d. rancangan teknis bandar udara khusus yang meliputi rancangan
awal dan rancangan teknik terinci, yang mengacu pada standar
yang berlaku; dan
e. kelestarian lingkungan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan bandar udara khusus
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.

Pasal 36
(1) Pengoperasian bandar udara khusus dilakukan setelah mendapat izin
operasi dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh izin operasi bandar udara khusus harus memenuhi
persyaratan:
a. pembangunan bandar udara khusus telah selesai dilaksanakan sesuai
izin pembangunan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 35;
b. keamanan dan keselamatan penerbangan;
c. pengelolaan lingkungan; dan
d. tersedia pelaksana kegiatan di bandar udara khusus.
(3) Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku selama
penyelenggara bandar udara khusus masih menjalankan usaha
pokoknya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian bandar udara khusus
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.

Pasal 37
(1) Permohonan izin pembangunan dan izin operasi bandar udara khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1)
diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pemberian atau penolakan atas permohonan izin pembangunan dan
izin operasi bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima secara lengkap.
(3) Penolakan permohonan izin pembangunan dan izin operasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan secara tertulis
disertai alasan penolakan.

Pasal 38
Pemegang izin pembangunan bandar udara khusus dalam melaksanakan
pembangunan bandar udara khusus diwajibkan :
a. mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang
kebandarudaraan, keamanan dan keselamatan penerbangan serta
pengelolaan lingkungan;
b. mentaati peraturan perundang-undangan dari instansi pemerintah
lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas/usaha pokoknya;
c. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan
pembangunan bandar udara khusus yang bersangkutan;
d. melaksanakan pekerjaan pembangunan bandar udara khusus paling
lambat 1 (satu) tahun sejak izin pembangunan diterbitkan;
e. melaksanakan pekerjaan pembangunan bandar udara khusus sesuai
dengan jadwal yang ditetapkan; dan
f. melaporkan kegiatan pembangunan bandar udara khusus secara
berkala kepada Menteri.

Pasal 39
(1) Pemegang izin operasi bandar udara khusus diwajibkan :
a. mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di
bidang penerbangan serta kelestarian lingkungan;
b. mentaati peraturan perundang-undangan dari instansi
Pemerintah lainnya yang berhubungan dengan bidang
tugas/usaha pokoknya;
c. bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian bandar
udara khusus yang bersangkutan; dan
d. melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf d diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 40
Dalam hal usaha pokok tidak lagi dilaksanakan oleh pengelola bandar udara
khusus, izin bandar udara khusus dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 41
(1) Izin operasi bandar udara khusus dapat dialihkan kepada pihak lain
bersamaan dengan usaha pokoknya.
(2) Pengalihan izin operasi bandar udara khusus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 42
(1) Izin pembangunan bandar udara khusus dicabut apabila pemegang izin
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38.
(2) Izin operasi bandar udara khusus dicabut apabila pemegang izin tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan

Pasal 41.
(3) Pencabutan izin pembangunan dan/atau izin operasi bandar udara
khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(4) Apabila telah dilakukan peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), pengelola bandar udara khusus tidak melakukan usaha perbaikan
atas peringatan yang telah diberikan, maka izin pembangunan
dan/atau izin operasi bandar udara khusus dicabut.

Pasal 43
Izin pembangunan dan izin operasi bandar udara khusus dapat dicabut tanpa
melalui proses peringatan dalam hal pengelola bandar udara khusus yang
bersangkutan terbukti:
a. melakukan kegiatan yang membahayakan pertahanan keamanan
negara; atau
b. memperoleh izin pembangunan atau izin operasi bandar udara khusus
dengan cara tidak sah.

BAB X
PELAYANAN BANDAR UDARA KE/DARI LUAR NEGERI

Pasal 44
(1) Bandar udara umum dan bandar udara khusus dapat ditetapkan
sebagai bandar udara yang terbuka untuk melayani angkutan udara
ke/dari luar negeri.
(2) Kegiatan pada bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi kegiatan lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan
pos.
(3) Bandar udara yang terbuka untuk melayani angkutan udara ke/dari
luar negeri dapat disinggahi pesawat udara berkebangsaan Indonesia
atau asing yang melakukan kegiatan angkutan udara ke/dari luar
negeri.

Pasal 45
(1) Penetapan bandar udara umum dan bandar udara khusus yang
terbuka untuk melayani angkutan udara ke/dari luar negeri dilakukan
dengan mempertimbangkan :
a. pertumbuhan dan perkembangan pariwisata serta ekonomi
daerah yang mengakibatkan meningkatnya mobilitas orang,
kargo dan pos ke/dari luar negeri;
b. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan udara
nasional yaitu dengan meningkatnya kerjasama antara
perusahaan penerbangan nasional dengan perusahaan
penerbangan asing dalam rangka melayani angkutan udara ke/
dari luar negeri;
c. pengembangan ekonomi nasional yang telah meningkatkan
peran serta swasta dan masyarakat dalam pembangunan
nasional, sehingga menuntut pengembangan pelayanan
angkutan udara yang memiliki jangkauan pelayanan yang lebih
luas dengan kualitas yang makin baik;
d. keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran
operasi penerbangan; dan
e. kepentingan nasional lainnya yang mendorong sektor
pembangunan lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan bandar udara umum dan
bandar udara khusus sebagai bandar udara yang terbuka untuk
melayani angkutan udara ke/dari luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 46
(1) Menteri menetapkan bandar udara yang terbuka untuk melayani
angkutan udara ke/dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 44.
(2) Penetapan bandar udara yang terbuka untuk melayani angkutan udara
ke/dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang bertanggung jawab
di bidang perindustrian dan perdagangan serta Menteri yang
bertanggung jawab di bidang keuangan.

BAB XI
FASILITAS PENGELOLAAN LIMBAH DI BANDAR UDARA

Pasal 47
(1) Pada setiap bandar udara wajib disediakan fasilitas pengelolaan limbah
sebagai akibat pengoperasian bandar udara dan/ atau pesawat udara
untuk mencegah terjadinya pencemaran.
(2) Fasilitas pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
disediakan oleh penyelenggara bandar udara umum atau pengelola
bandar udara khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(3) Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Indonesia dapat
melaksanakan usaha pengelolaan limbah dengan persetujuan
penyelenggara bandar udara umum atau pengelola bandar udara
khusus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pengelolaan limbah di bandar
udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri.

BAB XII
PENGGUNAAN BERSAMA BANDAR UDARA ATAU PANGKALAN UDARA

Pasal 48
(1) Bandar udara atau pangkalan udara dapat digunakan secara bersama
untuk penerbangan sipil dan penerbangan Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
(2) Penggunaan bersama suatu bandar udara atau pangkalan udara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan:
a. keamanan dan keselamatan penerbangan;
b. kelancaran operasi penerbangan;
c. keamanan dan pertahanan pangkalan udara; dan
d. kepentingan penerbangan sipil dan penerbangan Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia.

Pasal 49
(1) Penggunaan bersama bandar udara atau pangkalan udara untuk
penerbangan sipil dan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia ditetapkan bersama oleh Menteri dan Menteri yang
bertanggung jawab di bidang Pertahanan Keamanan.
(2) Dalam penetapan penggunaan bersama bandar udara atau pangkalan
udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang - kurangnya
memuat :
a. hak, kewajiban, tanggung jawab dan wewenang dari masingmasing
pihak;
b. status kepemilikan/penguasaan aset pada bandar udara atau
pangkalan udara yang digunakan bersama;
c. sistim dan prosedur penggunaan bersama bandar udara atau
pangkalan udara.

Pasal 50
Dalam hal suatu bandar udara atau pangkalan udara tidak lagi digunakan
bersama untuk penerbangan sipil dan penerbangan Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, maka status bandar udara atau pangkalan udara yang
digunakan bersama kembali kepada status sebelum digunakan secara
bersama.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 51
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua bandar udara umum
dan bandar udara khusus yang telah ada dan beroperasi tetap dapat
beroperasi, dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2
(dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku wajib menyesuaikan
dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai kebandarudaraan dinyatakan tetap
berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 53
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor
50 Tahun 1986 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah serta Ruang
Udara di Sekitar Bandar Udara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3343), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 54
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 1996
PRESIDEN PEPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 108
PENJELASAN ATAS : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 1996
TENTANG : KEBANDARUDARAAN

UMUM

Bandar udara sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan penerbangan memiliki peranan yang sangat penting dan strategis sehinggapenyelenggaraannya dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan
penerbangan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan berdayaguna, menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas, sebagai pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional. Pembinaan kebandarudaraan yang meliputi aspek-aspek pengaturan, pengendalian dan pengawasan harus ditujukan untuk mencapai tujuan sebagaimana tersebut di atas. Di samping itu dalam melakukan pembinaan kebandarudaraan juga harus memperhatikan sebesar-besarnya kepentingan umum dan kemampuan masyarakat, kelestarian lingkungan, koordinasi antar wewenang pusat dan wewenang daerah serta antar instansi, sektor, dan antar unsur terkait serta pertahanan keamanan negara, sekaligus dalam rangka mewujudkan tatanan kebandarudaraan nasional dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional yang andal dan terpadu. Dalam rangka pembinaan dimaksud diperlukan penetapan pengaturan mengenai kebandarudaraan yang berlaku secara nasional dengan tetap
mempertimbangkan norma-norma kebandarudaraan yang berlaku secara internasional.

Untuk kepentingan tersebut di atas maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur ketentuan-ketentuan mengenai tatanan kebandarudaraan nasional, penetapan lokasi tanah dan/atau perairan serta ruang udara untuk penyelenggaraan bandar udara, pelaksanaan kegiatan di bandara, penyelenggaraan bandar udara umum yang meliputi perencanaan, pembangunan dan pengoperasian, usaha penunjang kegiatan bandar udara, hal-hal menyangkut kerja sama dalam penyelenggaraan bandar udara, tarif jasa pelayanan kebandarudaraan, pengelolaan bandar udara khusus, pelayanan bandar udara ke/dari luar negeri, fasilitas pengelolaan limbah, dan
penggunaan bersama bandar udara atau pangkalan udara, dimana keseluruhannya merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan bandar udara yang berdayaguna dan berhasilguna.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Rencana Tata Ruang" adalah tata ruang
wilayah nasional, tata ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
dan tata ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
II, termasuk tata ruang pertahanan keamanan negara dan
kelestarian lingkungan hidup.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud sesuai dengan hirarkhi fungsinya ialah penataan
bandar udara yang didasarkan pada fungsinya, yaitu sebagai
pusat penyebaran dan bandar udara bukan pusat penyebaran.
Huruf b
Dengan ketentuan ini pada daerah lingkungan kerja bandar
udara dapat pula berlangsung kegiatan ekonomi.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang
Penerbangan bandar udara sebagaimana dalam ketentuan ini
adalah bandar udara internasional.
Huruf b
Dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang
Penerbangan bandar udara sebagaimana dalam ketentuan ini
adalah bandar udara domestik.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "fasilitas" antara lain berupa prasarana bandar
udara, prasarana alat bantu navigasi penerbangan, dan prasarana alat
bantu pendaratan. Yang dimaksud dengan "kegiatan operasional"
antara lain kegiatan pelayanan pergerakan pesawat udara,
penumpang, dan kargo.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan kegiatan tertentu dalam ketentuan ini
antara lain meliputi kegiatan di bidang pertambangan,
perindustrian, pertanian, pariwisata, atau yang secara khusus
digunakan untuk kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan
dan latihan serta sosial.
Ayat (5)
Huruf a
Penyelenggaraan bandar udara oleh badan usaha
kebandarudaraan didasarkan pada pelimpahan sebagian
wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan bandar udara,
kecuali aspek pengendalian serta pengawasan yang tetap
dilaksanakan oleh Pemerintah.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (6)
Pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini bandar udara
sebagai tempat pendaratan dan lepas landas helikopter disebut
sebagai heliport, helipad, dan helideck.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan lokasi bandar udara adalah wilayah daratan
dan/atau perairan serta ruang udara dengan batas-batas yang
ditentukan secara jelas.
Penyelenggaraan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan ini meliputi kegiatan perencanaan, pembangunan,
pengoperasian, perawatan, pengawasan dan pengendalian.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Kelayakan ekonomis dan teknis sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan ini ditinjau dari efisiensi dan efektifitas pembangunan
dan pengoperasian bandar udara guna mewujudkan
keterpaduan intra dan antar moda transportasi.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
1) Fasilitas sisi udara antara lain dapat berupa landasan
pacu, taxiway, apron, airstrip.
2) Fasilitas sisi darat antara lain dapat berupa terminal
penumpang, gedung operasi, menara pengawas ATC,
depo pengisian bahan bakar pesawat udara.
3) Fasilitas navigasi penerbangan antara lain dapat berupa
Non Directional Beacon (NDB), Doppler VHF Omni Range
(DVOR), Instrument Landing System (ILS), Radio
Detection and Ranging (RADAR).
4) Fasilitas alat bantu pendaratan visual antara lain dapat
berupa Runway Lighting, Taxiway Lighting, Visual
Approach Slope Indicator (VASI), Precision Approach Path
Indicator (PAPI).
5) Fasilitas komunikasi penerbangan antara lain dapat
berupa komunikasi dinas tetap penerbangan
(Aeronautical Fixed Service), Automatic Message
Switching Center (AMSC), Komunikasi dinas bergerak
penerbangan (Aeronautical Mobile Services), HF, VHF.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas adalah suatu kawasan
perpanjangan kedua ujung landasan, di bawah lintasan pesawat
udara setelah lepas landas atau akan mendarat, yang dibatasi
oleh ukuran panjang dan lebar tertentu.
Huruf b
Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan adalah sebagian dari
kawasan pendekatan yang berbatasan langsung dengan ujungujung
landasan dan mempunyai ukuran tertentu, yang dapat
menimbulkan kemungkinan terjadinya kecelakaan.
Huruf c
Kawasan Dibawah Permukaan Horizontal Dalam adalah bidang
datar di atas dan di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh
radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk
kepentingan pesawat udara melakukan terbang rendah pada
waktu akan mendarat atau setelah lepas landas.
Huruf d
Kawasan Dibawah Permukaan Horizontal Luar adalah bidang
datar di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan
ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan
keselamatan dan efisiensi operasi penerbangan antara lain pada
waktu pesawat melakukan pendekatan untuk mendarat dan
gerakan setelah tinggal landas atau gerakan dalam hal
mengalami kegagalan dalam pendaratan.
Huruf e
Kawasan Dibawah Permukaan Kerucut adalah bidang dari suatu
kerucut yang bagian bawahnya dibatasi oleh garis perpotongan
dengan permukaan horizontal dalam dan bagian atasnya
dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal
luar, masing-masing dengan radius dan ketinggian tertentu
dihitung dari titik referensi yang ditentukan.
Huruf f
Kawasan Dibawah Permukaan Transisi adalah bidang dengan
kemiringan tertentu sejajar dengan dan berjarak tertentu dari
poros landasan, pada bagian bawah dibatasi oleh titik
perpotongan dengan garis-garis datar yang ditarik tegak lurus
pada poros landasan dan pada bagian atas dibatasi oleh garis
perpotongan dengan permukaan horizontal dalam.
Huruf g
Kawasan Di sekitar Penempatan Alat Bantu Navigasi
Penerbangan adalah kawasan di sekitar penempatan alat bantu
navigasi penerbangan di dalam dan/atau di luar daerah
lingkungan kerja bandar udara, yang penggunaannya harus
memenuhi persyaratan tertentu guna menjamin kinerja/efisiensi
alat bantu navigasi penerbangan dan keselamatan
penerbangan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Pemberian hak pengelolaan atas tanah yang terletak di daerah
lingkungan kerja bandar udara sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan ini, tidak termasuk tanah pangkalan udara yang digunakan
bersama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Izin untuk membuat bangunan yang merupakan fasilitas pokok bandar udara
melekat pada penetapan Menteri mengenai Keputusan Pelaksanaan
Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dapat dipergunakan oleh umum dengan
memenuhi persyaratan keselamatan operasi penerbangan" adalah
pemegang hak atas tanah dan/atau perairan beserta ruang udara
tetap berhak menggunakan haknya selama penggunaannya memenuhi
persyaratan antara lain batas ketinggian pada kawasan keselamatan
operasi penerbangan dan pemberian tanda atau pemasangan lampu
pada bangunan atau benda lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Pada dasarnya tanah dan ruang udara di sekitar bandar udara dapat
dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, namun demikian agar kegiatan
tersebut dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya, jenis kegiatan
tersebut perlu disesuaikan dengan tingkat kebisingan yang terjadi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penempatan unit pelaksana teknis/satuan kerja instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c dilakukan sesuai
dengan kebutuhan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Pelaksanaan kegiatan fungsi Pemerintah dilakukan sesuai dengan
fungsi, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Lihat penjelasan ayat (1).
Ayat (3)
Huruf a
Pejabat pemegang fungsi koordinasi dalam mengkoordinasikan
kegiatan fungsi Pemerintah terkait dan kegiatan pelayanan jasa
kebandarudaraan memperhatikan dengan sungguh-sungguh
upaya untuk mencegah terjadinya kegiatan/tindakan yang dapat
mengakibatkan terganggunya kelancaran operasional bandar
udara.
Pejabat pemegang fungsi koordinasi dalam menjalankan
wewenangnya tidak mencampuri kewenangan bidang teknis dari
instansi Pemerintah terkait serta pelayanan jasa
kebandarudaraan oleh penyelenggara bandar udara.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 16
Huruf a
Yang dimaksud dengan instansi terkait antara lain instansi yang
bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum dan pertahanan
keamanan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan persyaratan administrasi adalah
termasuk rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Rancangan teknis bandar udara sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan ini disesuaikan dengan rencana peruntukan bandar
udara yang bersangkutan, dalam kaitan dengan kemampuannya
menampung pesawat-pesawat terbang yang akan mendarat
atau lepas landas dari bandar udara tersebut.
Huruf e
Persyaratan kelestarian lingkungan dibuktikan dengan dokumen
studi analisis mengenai dampak lingkungan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Mengingat bandar udara menurut kegiatannya ialah untuk melayani
pendaratan dan lepas landas pesawat terbang atau helikopter, maka
dalam Keputusan Menteri, ketentuan mengenai persyaratan
pembangunan bandar udara untuk melayani pendaratan dan lepas
landas helikopter dapat diatur secara khusus sesuai dengan
kebutuhan.
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pemenuhan persyaratan keamanan dan keselamatan
penerbangan antara lain berupa dilengkapinya bandar udara
dengan fasilitas pengaman dan fasilitas penanggulangan
terhadap keadaan gawat darurat di bandar udara.
Huruf c
Fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang, kargo
dan pos antara lain berupa dilengkapinya bandar udara dengan
fasilitas terminal penumpang, fasilitas untuk turun naik
penumpang, orang sakit dan penyandang cacat serta bongkar
muat barang dari dan ke pesawat udara.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "persyaratan pengelolaan lingkungan"
adalah persyaratan yang diperlukan untuk pencegahan dan/atau
pengendalian pencemaran antara lain pemasangan alat
pemantau tingkat kebisingan di bandar udara tertentu.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Mengingat bandar udara menurut kegiatannya ialah untuk melayani
pendaratan dan lepas landas pesawat terbang atau helikopter, maka
dalam Keputusan Menteri, ketentuan mengenai persyaratan
pengoperasian bandar udara untuk melayani pendaratan dan lepas
landas helikopter dapat diatur secara khusus sesuai dengan
kebutuhan.
Pasal 19
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab terhadap dampak
yang timbul" adalah termasuk tanggung jawab perdata.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Pelaporan kegiatan pembangunan dilakukan selama masa
pembangunan.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja bandar udara dimaksud
berada di bawah Departemen Perhubungan.
Huruf b
Pelayanan jasa kebandarudaraan oleh Unit Pelaksana dari Badan
Usaha Kebandarudaraan didasarkan pada pelimpahan sebagian
wewenang pemerintahan dalam penyelenggaraan bandar udara,
kecuali aspek pengendalian serta pengawasan tetap
dilaksanakan oleh Pemerintah.
Pasal 22
Jenis pelayanan jasa kebandarudaraan pada bandar udara untuk melayani
pendaratan dan lepas landas helikopter ditetapkan sesuai dengan kebutuhan
untuk kelancaran turun naik penumpang, bongkar muat kargo dan/atau pos.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Jasa pelayanan penerbangan adalah jasa yang disediakan untuk
melayani pesawat udara.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Usaha-usaha lainnya dapat berupa penyediaan fasilitas
telekomunikasi untuk umum, tempat penitipan barang dan lainlain
yang menunjang pengusahaan jasa kebandarudaraan.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dituangkan
dalam suatu perjanjian atau kesepakatan bersama yang saling
menguntungkan.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "satuan ukuran" adalah satuan yang
digunakan untuk menghitung antara lain ukuran berat, volume, dan
luas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "wilayah bandar udara khusus" adalah wilayah
daratan dan atau perairan dan ruang udara yang dipergunakan untuk
kegiatan operasi bandar udara khusus dan untuk menjamin keamanan
dan keselamatan penerbangan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pungutan tarif jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan ini dilakukan oleh penyelenggara bandar udara untuk umum
yang ditetapkan Menteri, dengan memperhatikan hak dan kepentingan
pengelola bandar udara khusus.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persyaratan administrasi" adalah
termasuk rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Persyaratan keamanan dan keselamatan penerbangan antara
lain berupa dilengkapinya bandar udara dengan fasilitas
pengaman dan fasilitas penanggulangan terhadap keadaan
gawat darurat di bandar udara.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab terhadap dampak yang
timbul" adalah termasuk tanggung jawab perdata.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Pelaporan kegiatan pembangunan dilakukan selama masa
pembangunan.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam Keputusan Menteri diatur mengenai prosedur dan tata cara
serta dokumen yang perlu dilampirkan dalam laporan.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kegiatan pada bandar udara khusus sebagaimana dalam ketentuan ini
terbatas pada kegiatan lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo,
dan pos untuk kepentingan sendiri.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Kepentingan pengembangan kemampuan angkutan udara
nasional antara lain meliputi perolehan pangsa muatan yang
wajar dan perwujudan iklim usaha yang sehat.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Kepentingan nasional lainnya antara lain meliputi kepentingan di
bidang pertahanan keamanan negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 50
Dalam pengertian kembali kepada status sebelum digunakan secara bersama
ialah termasuk status aset bandar udara atau pangkalan udara yang dimiliki/
dikuasai oleh masing-masing pihak kecuali apabila ditetapkan secara khusus
dalam ketetapan bersama.
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
__________________________________

Bagi masyarakat Wakatobi Sulawesi Tenggara yang sedang giat-giatnya mengembangkan rumput laut sebagai komoditi andalan



Oleh : Laode Arumahi

Entah ini kabar baik atau buruk bagi masyarakat Wakatobi Sulawesi Tenggara yang sedang giat-giatnya mengembangkan rumput laut sebagai komoditi andalan. Sebab, Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang ekspor rumput laut mentah mulai 1 Januari 2012. "Kalau kami tidak melakukan pelarangan, industri rumput laut dalam negeri tidak akan bisa berkembang," kata Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor P.H. Nikijuluw di Makassar kemarin. Kawasan timur Indonesia sebagai sentra penghasil rumput laut di Indonesia. Ini akan membuat kawasan timur Indonesia menjadi pusat industri rumput laut. Bahkan kawasan Indonesia ini menyumbang 80 persen dari total kebutuhan rumput laut nasional.

Meski Indonesia telah memasuki era perdagangan bebas, namun kebijakan negara selalu melakukan proteksi di dalam negeri terutama komoditi rakyat yang akan di ekspor. Disisi lain, komoditi impor termasuk rumput laut dari lain diberikan kebebasan masuk ke kawasan local dengan harga lebih murah. Akibatnya, industry akan memilih bahan baku impor ketimbang bahan baku local yang relative mahal karena biaya produksi yang tinggi., tabe untuk direnungkan.

July 1 at 9:56am




Dandi Perawan Yandri
mw dijual kemana z yg penting harganya mantap
July 1 at 9:59am

Zubair Djocham Wakatobi Threefivefour
pemerintah seharusnya memeikirkan rakyatnya..meskipun negara bisa bekembang tapi kalau rakyatnya sengsara berarti sama saja namanya bohong dan pemerintah belum bisa mensejahterkan rakyatnya..seharusnya pelarangan itu tidak dilakukan karena kalau dilakukan pelar4angan itu maka akan berdampak negatif pada rakyat dan namapemerintah juga akan rusak dimata rakyat..bukannya seperti itu??
July 1 at 10:08am


Muhammad Ilham Nur
Numpang tanya.. kita gencar2 membahas Industri komoditi rumput laut adan apa segala macamnya... apa sih manfaat dari rumput laut ?? saya sendiri belum tau apa manfaatnya itu rumput laut apa untuk dimakan begitu saja ato begimana, sehingga biar kita katro2 tetapi kita tau juga manfaat rumput laut itu untuk apa... jangan sampe kita yang rakyat pekerja ini taunya untuk menjual terus tetapi tidak tau manfaatnya..
Takutnya nanti cuman akal2an saja untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari industri pariwisata ke industri rumput laut tersebut yang memang bukan kapasitasnya...
July 1 at 12:12pm

Muhammad Ilham Nur
dan besoknya industri apa lagi?.. dan semua tidak jadi2.. hanya dimanfaatkan sekelompok pengusaha saja yang menjadikan masyarakat sebagai buruh yang sudah menjadi kebanggaan kita karena untuk mengurangi tingkat Pengangguran dan tidak meningkatkan kesejahteraan...
July 1 at 12:18pm


Zubair Djocham Wakatobi Threefivefour
manfaat rumput laut itu adalah selain makanan yang bergizi,rumput laut juga adalah makananan yang ANTI KANKER, ANTIOKSIDAN, MENCEGAH KARDIOSVAKULAR/MENYERAP KELEBIHAN GARAM YANG ADA DALAM TUBUH AN JUGA SEBAGAI MAKANAN DIET..
July 1 at 12:26pm

Muhammad Ilham Nur
luar biasa ternyata manfaat dari runput laut tersebut... seandainya dimanfaatkan sebaik2nya industri tersebut...
July 1 at 12:39pm

Tar Yono
Minta data hasil produksi per setiap panen dan mhn info bantuan modal dari bank gmn,kebetulan sy paham betul urusan perbankan sehubungan dgn kegiatan yg baik spt itu.Sy jg di sini byk membina UMKM dari sisi permodalan.
July 2 at 3:58am

Jumiadin Abas Wahh,,,,, info menarik,,,,,!!!!
Tapi kenapa jg kemarin wkt pertemuan dgn Kementrian KP & Bapenas ttg Pengembangan Ekonomi Lokal dan Daerah tdk dsinggung jg ya,,,,, (maaf aku lupa pa siapa yg dari KKP),,,,,
July 2 at 8:35am

Tar Yono
Sy tidak bicara program tp sy lbh melirik UMKM yg katanya satu2nya sektor yg tahan banting saat krisis moneter sekalipun.Tp sy ingin fokus bila kendala UMKM itu hy pd sektor marketable atau bankable.
July 2 at 8:44am

Tar Yono
MIN>>rumput laut jg bs jd snack bagi dunia penerbangan.....
July 2 at 8:49am

Azzahra Azra
Ahahaa, menarik..tp rumput laut itu yg dh jadix kyk apa? Atau produk jadix sperti apa? Sy br tau klu itu bs dmakan . .
July 2 at 9:32am

Jumiadin Abas
Rumput Laut meskipun dia lembe; tp dia ternyata bisa untuk obat kuat ..... Silakan mencoba !!!
July 2 at 9:37am

Zubair Djocham Wakatobi Threefivefour
rumput laut selain untuk mkanan juga sbgai gizi yang brmanfaat seprti ANTIOKSIDA, ANTIKANKER, MENCEGAH KA RSDI
July 2 at 9:38am


Zubair Djocham Wakatobi Threefivefour
MENCEGAH KARDIOVASKULAR/ MENYERAP KELEBIHAN GARAM PADA TUBUH DAN KLO MAU DIET MAKAN RUMPUT LAUT..ITULAH MANFAATNYA..
July 2 at 9:40am

Pemerintah daerah dinilai belum sepenuhnya memiliki komitmen menghilangkan hambatan birokrasi



Oleh : Laode Arumahi

Dua rekan pada kesempatan yang berbeda mengesankan iklim investasi Sultra sangat negative. Keduanya berencana mau berinvestasi di sector perhotelan dan industry makanan instan. Selain pemerintah tidak menyediakan lahan untuk industry (kawasan industry) pelayanan pengurusan izin2 jg masih birokratis dan rentan terhadap praktik koruptif. Pemerintah daerah dinilai belum sepenuhnya memiliki komitmen menghilangkan hambatan birokrasi .

Ada beberapa modus korupsi dalam perizinan usaha di daerah. Misalnya, masih ada praktik pemberian uang pelicin. Meskipun dokumen dimasukkan pelaku usaha sudah lengkap sesuai yang disyaratkan tetap tidak akan diproses jika tdk diberikan uang pelicin dan bukan hanya satu kali tapi dari meja ke meja. Kelihatannya di daerah tu sedang terjadi praktik perburuan rente (rent seeking), ujarnya kepada saya. Mohon komentarnya

July 1 at 2:46pm




Dandi Perawan Yandri
Itu rahasia umum. Sudah budaya
July 1 at 2:47pm


Komaryuda Mansyurputra
adukan k wakil rakyat
July 1 at 2:55pm

Muslimin Sidharta
Sebenarnya ini tidak bisa kita anggap sebagai hal biasa.....
yang kita butuhkan sekarang adalah tindakan dari masyarakat untuk menuntut...karna tidak ada satu lembagapun yang dapat kita percayai.....
July 1 at 3:02pm

Ikrar Iki
Dampak dari Cost politik yang very expensif...mulai dari CALEG, sampai yang lainya...beberapa cerita menarik tentang pelayanan publik seprti di MARIKINA CITY kota kecil pengahasil sepatu di Malaysia...disana berurusan dengan apa sj yang menyangkut layanan publik cukup satu hari...dan Walikotanya mengontrol semua sistem dari ruangannya termasuk ruangan2 yang tidak memberikan pelayanan baik..ketika kawan saya kesana untuk study maka yang menariknya adalah diterima langsung oleh sang Walikota Marikina. sungguh luar biasa........singkat cerita maka dari prilaku pimpinan yang ramah, sopan dan bersahaja dijadikanlah kota MARIKINA CITY sebagai daerah tujuan Wisata karena semua yang datang pulang membawa cerita menarik kenegara masing2.
July 1 at 3:35pm

Akan lebih bijak seorang pemimpin tanpa harus memutasi para pegawai karna tidak sejalur dan serah dalam pemikiran politik.... !


Syaris Syarifuddin
Akan lebih bijak seorang pemimpin tanpa harus memutasi para pegawai karna tidak sejalur dan serah dalam pemikiran politik.... !

Kondisi demokrasi tdk bisa kt pungkiri,,, siap kalah siap d mutasi... ? Ya, tapi bukankah pemutasian membuktikan kita tidak dewasa dalam berpolitik,,, pemutasian akan menimbulkan jarak sosial dimasyarakat antara para tokoh N kurir politik bhkan masyarakat umum. Pemutasian juga akan berdampak pd kemajuan pembangunan d wakatobi, krn mendiskreditkn para tenaga profesional... !

.............DAMAI WAKATOBI.............
June 29 at 6:04pm



Jumiadin Abas Sok tw lho
June 29 at 6:20pm

Komaryuda Mansyurputra ‎@JA; hahahahaha
June 29 at 6:22pm

Syaris Syarifuddin Katanya Pemimpin harus cerdas emosional.... ko setiap usulan pemutasian lngsung d terima tnpa ad sstim filtrasi epistemologi dan logika,,, mikir dong...... !!! ketakutanku usulan itu hanya bisikan setan dari para kurir politik untuk kepentingan sendiri,,,, Ha......xxxx
June 29 at 6:33pm

Muhammad Ilham Nur Itu adalah bukti bahwa orang2 wakatobi bisa di segala bidang... heheheh dari belun lancar dibidang yang lama ekh dah dipindahkan ke bidang yang baru.. yang tidak mendukung di lempar.... jadi saya rasa proses pembangunan di wakatobi akan maju dengan melambat...
June 29 at 7:43pm

Syaris Syarifuddin Ya... Bisa d sgla bdang lebh2 dlm mengusulkan pemutasian... !
Jk ingin Wakatobi maju coba terapkan teori pembagian kerja ala kapaitalisme, yg profesional d ekonomi urus ekonomi, kesehatan urus kesehatan, dll.. in terbalik semua ingin n senang mengusulkan pemutasian.... Alangkah Lucunya birokrasi wakatobi... Ha....Wk.... !!!
June 29 at 7:57pm

Dandi Perawan Yandri Good goverment. Yang jelas PNS itu ke depan jangan lagi terlibat politik Meski diintimidasi pimpinan. Masyarakat harus jaga dan PNS harus jaga diri jangan skali-skali masuk keranah itu. Agar netralitas terjaga
June 29 at 8:49pm

Syaris Syarifuddin Seharusx demikian,,, PNS tidak boleh terlibat langsung dalam kegiatn Politik tapi hny bisa menggunakan hak politikx,,, Namun realitas d Wakatobi terbalik,,, ternya netral tidak menjamin tapi kita harus mendukung Inkamben jika tidak ingin d Mutasi... Inilah wajah demokrasi wakatobi yg BOBROK !
June 29 at 9:06pm

Syaris Syarifuddin At pilihan lain buat PNS kedepan adalah GOLPUT agr trhindar dari Mutasi akibat demokrasi !!! Ha....ha....
June 29 at 9:08pm

Jumiadin Abas :
Syaris sarifudin@, memang hebat anda ini,,,,, org kesehatan bicara politik apa jdx negeri ini,,,,, apa anda tau bahwa pns harus netral??????
Kalw mau berpolitik jgn jd pns donk,,,, kalw jg tdk mau di mutasi jgn jd pns, pns sdh berjanji siap dtempatkan dimana saja,,,,,
gitu aja ko repot,,,,, wkwkwkwk
June 29 at 10:08pm

Muhammad Ilham Nur :PNS siap ditempatkan dimana saja.. :)
June 30 at 1:09am

Zubair Djocham Wakatobi Threefivefour
memang seharusnya tidak seperti itu ( tidak mengadakan mutasi PNS ) tapi kita harus tau juga bahwa dalam sistem pemerintahan yang ada di indonesia ini ketika seseorang menjadi seorang pemimpin baik d suatu daerah ataupun dalam suatu negara atau dalam instansi tertentu seorang pemimpin bisa saja melakukan suatu pergantian bawahan maksudnya seperti kalau kita kaitkan dengan maslah yang terjadi d wakatobhi skarang itu bisa saja diadaakn pergantian tempat y6ang pertama k tempat yang lain karena seorang pemimpin itu adsalah memonopoli kekuasaan..
June 30 at 2:27pm

Dandi Perawan Yandri
Siap tugas kemana z itu hanya formalitas zzzz dan argumen untuk pembenaran. Realitasnya apa manfaatnya buat pendidikan jika guru di tomia di pindah ke binongko dan kaledupa, demikian guru di kaledupa dipindah ketomia (Ditukar). Ini intrik namanya gak sehat.
June 30 at 3:32pm

Zubair Djocham Wakatobi Threefivefour
pernah balajar ilmu p-emerintahan nda'?
June 30 at 3:36pm

Dandi Perawan Yandri
Wa ka a ka ka ka ka ka ka ka ka ka ka. Kamu Napa mau berdebat hukum tata negara sama saya???
June 30 at 3:38pm

Zubair Djocham Wakatobi Threefivefour
Q buakannya mau berdebat hanya maslah yang kya gni..tapi sharusnya anda tau karna anda sudah tau tentang hukum tata negara..maaf Q juga arang pemerintahan
June 30 at 3:41pm

Dandi Perawan Yandri
Yang tidak sesuai dengan UU itu pasti tidak benar. Karena yang namanya mutasi sehat itu karena misalnya dia dibutuhkan keahliannya di suatu tempat. Tapi kalau dimutasi karena memilih sesuai haknya (diatur UU) dan berbeda dengan pemenang ken...See More
June 30 at 3:46pm

Dandi Perawan Yandri
Merdeka
June 30 at 3:46pm

Dandi Perawan Yandri
Diduga Semua PNS di Wakatobi itu berpolitik.
June 30 at 3:51pm

Zubair Djocham Wakatobi Threefivefour
Q kan sudah bilang..seharusnya anda tahu posisinya seorang atasan itu bagai mana?? jgan hanya mengandalkanlogika yang salah??
June 30 at 3:54pm

Dandi Perawan Yandri
Atasan itu diatur UU dalam hal kewenangan. Jadi kalau Dastolen tidak sejalan dengan Dasein,,, itu salah
June 30 at 4:23pm

Dandi Perawan Yandri
Pemimpin harus mengacu UU tidak boleh sewenang-wenang
June 30 at 4:28pm

Zubair Djocham Wakatobi Threefivefour
yang jelas..seorang pemimpin itu adalah orang yang bisa memonopoli kekuasaan..itu intinya..
June 30 at 4:29pm

Dandi Perawan Yandri
Salah, tidak ada yang hebat. Presiden zz kalau tidak sesuai UU maka dia salah. Apalagi seorang bupati, semua kewenangan, kebijakan, harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan......
June 30 at 4:31pm

Dandi Perawan Yandri
Kalau teorimua monopoli yang kamu pakai itu mirip dengan hitler
June 30 at 4:31pm


Zubair Djocham Wakatobi Threefivefour
maf alau bisa belajar dlulebih banyak tentang pemerintahan...
June 30 at 4:32pm

Dandi Perawan Yandri
Ha ha ha ha ha ha, kayak kamu zzz yang pintar. Dari ngomongmu zzzz itu gaya hitler. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang sesuai perintah UU. Itu yang dikehendaki bersama di alam demokrasi ini. Tidak ada kekuasaan yang absolut karena yang tertinggi adalah UU semua tindak-tanduk harus sesuai dengan aturan main
June 30 at 4:37pm

Dandi Perawan Yandri
Masyarakat sudah pintar gak mau lagi dengan gaya otoriter, arogansi. Mari kita kembali ke dasar mutasi seperti yang disebarkan dalam selebaran itu yang kopnya nama-nama PNS yang tidak mendukung Surgawi. Apakah karena tidak mendukung Surgawi lantas ini disebut denganpelanggaran PNS
June 30 at 4:39pm

Zubair Djocham Wakatobi Threefivefour betul??? uu yang tetinggi d negara kita
June 30 at 4:51pm

Dandi Perawan Yandri Maka harus tunduk pada perintah UU
June 30 at 4:52pm

Zubair Djocham Wakatobi Threefivefour
betull..bagaimanapun sistem pemerintahannya maka harus tetap d sesuaikan dengan UU
June 30 at 4:56pm

Dandi Perawan Yandri
Nahhhh bungkus. PNS yang berpolitik gak taat aturan memang. Perlu penelitian, apakah kesadaran u berpolitik, ataukah ditekan
June 30 at 4:58pm

Zubair Djocham Wakatobi Threefivefour
Q nda ' bisa bilang mereka d tekan atau tidak..karena Q tidak pernah tanya ma mereka..he..he..tpi memang dalam aturannya PNS itu tidak boleh ikut berpolitik..yakan?? atau bagaimana abang??
June 30 at 5:03pm

Muhammad Ilham Nur
PNS boleh berpolitik, tapi tidak untuk politik praktis..
June 30 at 5:05pm

Dandi Perawan Yandri
betul gak boleh berpolitik. Intinya pemerintah gak salah sepenuhnya. Harus ada perbaikan ke depan, apalagi guru itu hanya PNS kecil. Yang paling jelas politiknya itu klu Kepala Dinas
June 30 at 5:06pm

Syaris Syarifuddin Jumiadin Abas :
memang IKRAR PNS siap d tempatkan dmna saja tp bukan atas dasar tidak mendukung inkamben siap d mutasi, coba kita fair play-lah dalm berpolitik.... !!!
June 30 at 5:09pm

Dandi Perawan Yandri
@Ilhamnur> PNS bisa politik dagang wa k k k k k
June 30 at 5:11pm

Zubair Djocham Wakatobi Threefivefour
iya abang..memang bukan kesalahan pemeritah sepenuhnya..oy abang karena waktu dah waktunya sholat..mungkin d pending dulu nani d sambung lain kali..klo ada waktu insya allah..yang jelas Q masih butuh banyak ilmu darti abang..bisa nda' abang klo Q minta ilmunya??
June 30 at 5:11pm

Dandi Perawan Yandri
oh wessss, itu perintah agama.
June 30 at 5:14pm

Zubair Djocham Wakatobi Threefivefour
pas bangrt jadi Q pamit dulu bang..ass
June 30 at 5:15pm

Imissu Labore hehe...
June 30 at 5:53pm

Syaris Syarifuddin
J. Abas :cebolan FKIP urus dnas Kesehatan, Perikanan, alangkah Lucux pemerintahan Wakatobi,,, Kenapa sy tawarkan GOLPUT... krn Netral tidak menjamin PNS tidak akan dimutasi, tp harus ad keberpihakan terhadap Inkamben, dmna memilih calon lai...n yg bukan inkamben adlh sbuah pelanggaran besar ! lebih lgi pembiaran PNS dlm kegiatan politik utk mendukung inkamben,,, Ya mungkin karna inkamben makax boleh pNS terlibat dlm kegiatan politik asal mendukung inkamben,,, pdhal sebenarx PNS harus ingat dan tidak pura2 tidak tw akan konstitusi yg mngaturx untuk tidak terlibat dlm kegiatan politik... ! sungguh Pemerintah telah menyesatkn Politik untuk terlibat dlm kegiatan PNS hnya untuk kepentingan Pemerinth (inkamben) sendiri !
June 30 at 7:22pm

Imissu Labore
hehe...kekx sentimen pribadi ma pa Boa neh mas Syaris Syarifuddin
June 30 at 7:24pm

Ikrar Iki Salah satu aspek preventif edukatif dalam pembrantasan Korupsi adalah : serahkan sesuatu pada ahlinya kalau tidak tunggulah kebohongan, manipulasi, rekayasa dan pembelaan yang berkelit2 karena apa yang mereka lakukan sesunggunnya mereka tidak ada pengetahuan ....(KPK RI)
July 1 at 4:16pm

Syaris Syarifuddin I. La Bore : bukan sentimen, tp realitas menuntut kita untuk menyadarkan orang yg KOMA... !
July 1 at 11:48pm

Kawanku

STTA TPC '06

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More